Seperti yang kita ketahui di negara tercinta Republik Indonesia khususnya pulau Madura, saat ini sedang maraknya anak-anak bermain sebuah mainan yang dinamakan latto latto.
Namun, fakta yang baru saya temukan melalui penelitian kecil di sebuah penegakan hukum diujung timur Madura ternyata, sudah sejak tahun 2015 permainan viral ini mulai diterapkan dalam system penegakan hukumnya.
Bagaimana tidak demikian, dari hasil survey dan wawancara dengan masyarakat yang mengetahui dengan adanya kasus ini ternyata sudah sekitar 7 tahun kasus korupsi yang didalamnya hanya ada permainan melempar berkas, lembaga independen yang seharusnya melakukan tugasnya, hanya sedang bermain dengan berkas-berkas itu.
Sejuta alasan mereka lontarkan tak kalah bising dengan permainan latto latto, mungkin jika permainan ini menggangu segelintir orang didekatnya, tapi bunyi mereka para oknum dan lembaga independen tersebut cukup menganggu dan memalukan supremasi penegekan hukum di Madura dengan berbagai alasan yang bahkan anjing yang menggonggong sekalipun lebih merdu dibanding alasan-alasan tidak jelas mereka cara mereka melempar, saling menyalahkan satu sama lain sama sekali tidak mencerminkan makhluk berakal dan berpendidikan.
Bayangkan 7th 2555 hari ada 61320 jam jika seperempat jam saja dari 7th mereka gunakan untuk mengungkap kasus korupsi ini namun tetap saja tidak ada hasil yang memuaskan, tidak adakah tanda Tanya apa yang sebenarnya mereka lakukan atau mungkin saja hanya sekedar minum kopi dengan kaki bersila dipagi hari?
Sungguh miris, tersangka sudah ditetapkan namun mereka bebas berkeliaran, seekor singa saja tidak akan pernah mau membebaskan mangsanya sampai titik darah penghabisan dan sayangnya kita tidak sedang berbicara tentang hewan liar tapi makhluk berakal, berpendidikan dan menjadi harapan ribuan orang untuk menuntut keadilan.
Tapi apa realita yang mereka suguhkan. Jika memang tersangka belum jelas harusnya tidak ditetapkan tersangka karna jika sudah seperti ini mereka bisa dikatakan sudah melanggar HAM yang dimiliki setiap insan termasuk tersangka tersebut.
Namun jika memang itu benar terjadi, ini lebih dari kata miris, 7th mereka tidak membuahkan hasil seujung kuku sekalipun, apakah masih pantas mereka dikatakan lembaga penegak hukum jika sudah demikian?
Saya rasa kalian semua bisa menjawab dan merealisasikannya sendiri.***