Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Agus Jumaidi MPd melarang siswa TK/PAUD, SD, dan SMP membawa lato-lato ke dalam lingkungan sekolah, Kamis 12 Januari 2013.
Hal tersebut disampaikannya agar anak-anak agar fokus pada proses belajar mengajar dan permainan itu rentan bahaya jika talinya putus. ” Anak anak harus fokus pada belajar mengajar, ” tegas Agus.
Ia menerangkan Dasar hukum larangan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar mengeluarkan surat Edaran Nomor : 800/44/2023 perihal Larangan Bermain Lato-lato.
Surat edaran tersebut ditujukan kepala Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di lingkup Disdikbud Aceh Besar.
“Karena alat permainan tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya, “ungkap Agus Jumaidi.
Permainan lato-lato belakangan ini memang sangat digemari masyarakat terutama kalangan anak-anak. Namun untuk keamanan dan kenyamanan, diharapkan kepada orang tua murid agar dapat memberi pengertian kepada anaknya supaya tidak membawa lato-lato ke sekolah karena dapat mengganggu aktivitas belajar.
“Permainan lato-lato sudah banyak memakan korban sampai ada yang pecah bola mata, semoga ini tidak terjadi di Kabupaten Aceh Besar,” tutup Agus Jumaidi.